STIH Prof Gayus Lumbun Gelar Penyuluhan Hukum di Kel. Grogol Selatan
IDRIS RIFANDI SH | 14 Agustus 2026 | Dibaca 26 kali |

STIH-PGL Jakarta menggelar penyuluhan hukum di kantor Kelurahan Grogol Selatan Jakarta Selatan. Ist.


Saat berlangsung dialog interaktif antara penyuluh hukum dari STIH-PGL dengan masyarakat yang hadir. Ist.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun (STIH-PGL) Jakarta, kembali menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan sebulan sekali ini merupakan program pengabdian kepada masyarakat STIH-PGL bekerja sama dengan Lembaga Musyawarah Kelurahan Grogol Selatan.

Penyuluhan berlangsung di Ruang Pola Gambang lantai 2 kantor kelurahan.Tim dari Kampus Merah Putih STIH-PGL Jakarta yang hadir, yaitu Zainal Arifin, S.H., M.H. sebagai moderator, Dr. Ir. Ayub Muktiono, S.H., M.Si., CIQaR dan Tubagus Ahmad Suhendar, S.E., S.H., M.H. sebagai pemateri.

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat agar mampu menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik dan sesuai aturan. Materi yang dibahas dekat dengan kehidupan sehari-hari di lingunan Masyarakat. Dalam penyuluhan tersebut dibahas berbagai persoalan hukum yang sering terjadi di tengah masyarakat, antara lain masalah rumah tangga seperti KDRT, perselisihan suami istri, dan pentingnya pencatatan pernikahan agar hak-hak hukum terlindungi.

Masalah Waris: Pembagian harta waris antar ahli waris yang sering menimbulkan konflik keluarga jika tidak diselesaikan secara musyawarah dan sesuai hukum. Perlindungan Anak: Bahaya pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur serta langkah hukum yang bisa ditempuh. Gangguan Ketertiban: Dampak tawuran antar remaja, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras yang meresahkan lingkungan.

Tb Ahmad Suhendar juga menyampaikan cara penyelesaian masalah tindak pidana ringan melalui meanisme Keadilan Restoratif. Penyelesaian tindak pidana ringan seperti pertengkaran tetangga atau pencemaran nama baik melalui musyawarah dan pendekatan damai tanpa harus ke pengadilan.

Sementara itu, Zainal Arifin menyampaikan materi tentang hukum pernikahan dan waris. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pengurusan administrasi kependudukan dan memahami hak masing-masing ahli waris. Daan yang ditekankan bagi warga yakni pencatatan pernikahan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Tak ketinggalan, Dr. Ir. Ayub Muktiono dan Tubagus Ahmad Suhendar membahas tentang bahaya narkoba, miras, tawuran, serta pentingnya menjaga anak-anak dari lingkungan yang tidak baik. Keduanya juga menjelaskan bahwa saat ini ada cara penyelesaian perkara ringan melalui Restorative Justice atau keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian.

Warga yang hadir terlihat aktif bertanya seputar masalah yang mereka hadapi di lingkungan. Kegiatan ditutup dengan sesi konsultasi hukum singkat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Grogol Selatan semakin memahami hukum dan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.


BAGIKAN :